Sudah Mau Mati, Pengemudi Terobos Palang KRL Citayam Bakal Dituntut

Nusantaratv.com - 20 April 2022

Mobil yang ditabrak KRL di Citayam. (Net)
Mobil yang ditabrak KRL di Citayam. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - PT KAI (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam, Depok. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat, Rabu (20/4/2022) pagi.

KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) menyambar mobil di perlintasan kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Kemudian sarana KRL juga mengalami kerusakan.

Joni mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni, Rabu (20/4/2022).

Ia mengimbau agar seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lalu, pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama. "KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close