Nusantaratv.com - Hingga jelang tengah malam, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sudah 12 jam Putri diperiksa penyidik.
Putri sebelumnya tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/8/2022). Sampai pukul 23.15 WIB, Putri belum juga selesai diperiksa.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan ini. Tapi belum diketahui pasti pukul berapa konferensi pers ini digelar.
"Ya setelah selesai (pemeriksaan Putri) nanti saya sama Dirpidum dan penyidik akan sampaikan," ujar Dedi.
Putri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.