Nusantaratv.com - Polisi menetapkan Siti Elina sebagai tersangka akibat ulahnya membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Polisi pun menetapkan suami Siti Elina, Bahrul Ulum, sebagai tersangka.
"Iya betul (sudah tersangka)," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (27/10/2022).
Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina.
"Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat," ujarnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa Bahrul Ulum terkait hal tersebut.
"Kayaknya masih dalam proses pemeriksaan. Iya, di Polda masih," tuturnya.