Suami Izin ke Istri untuk Setubuhi Anak, Minum Racun Kalau Tak Boleh

Nusantaratv.com - 20 November 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandungnya. Aksi bejatnya itu kemudian ketahuan oleh sang istri. Bukannya menyesal, ia malah minta izin ke istrinya untuk menyetubuhi anak mereka lagi. Apabila tak boleh, dia mengancam akan minum racun.

Pria berinisial BA (46) itu ditangkap polisi setelah memperkosa putrinya yang masih berumur 16 tahun. Pemerkosaan terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023. Korban pun hamil dan sang ibu alias istri pelaku tahu.

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan, korban pernah hamil pada Juni 2022. Kala itu, BA menyuruh anaknya tersebut untuk menggugurkan janin.

"Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil. Lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat," ujar Ade, Minggu (19/11/2023).

Setelahnya, BA kembali memperkosa sang putri hingga hamil lagi pada November 2022. Kehamilan kedua ini diketahui oleh AA. Lantas BA menyuruh AA untuk membantu putri mereka menggugurkan kandungan lagi.

"Di sini istrinya sudah tahu kalau korban diperkosa dan hamil, lalu ibu korban menyuruh korban meminum jamu dan nanas muda dicampur ragi agar keguguran," kata dia.

Kendati tahu anaknya sedang hamil, BA masih berniat melakukan persetubuhan pada sang anak. Dia minta izin pada sang istri tapi tak diperbolehkan. Pelaku pun marah dan mengancam akan bunuh diri dengan minum racun pestisida.

"Dia mengancam bunuh diri setelah ketahuan itu, dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Karena ibu korban tidak bisa kehilangan pelaku akhirnya dituruti dengan menggugurkan kandungan korban," kata Ade.

Tidak cukup sampai di situ, AA terus meminta anaknya menuruti kemauan BA dengan berbagai alasan. Antara lain karena BA sudah sakit-sakitan dan umurnya tidak lama lagi. Kejadian itu pun terus berulang hingga November 2023. Selama itu, korban hanya diam karena diancam akan dibunuh bersama ibunya.

"Korban tidak berani melapor. Pelaku selalu mengancam akan bunuh diri atau membunuhnya atau membunuh ibunya," jelas dia.

Aksi terakhir BA dilakukan pada Sabtu, 4 November 2023 lalu. Karena sudah tidak tahan lagi, korban pun mengadu pada paman dan kakeknya. Dari situlah kasus ini terkuak. BA dan AA pun ditangkap pada 8 November 2023.

Pasutri itu kini ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close