Suami-istri Cetak Uang Palsu Rp 300 Juta di Jakbar, Incar Pedagang Pasar

Nusantaratv.com - 26 Mei 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial MT (35) dan MH (29) ditangkap polisi. Penyebabnya keduanya diduga membuat uang palsu di Kalideres, Jakarta Barat.

Hasil pemeriksaan, sasaran peredaran uang palsu merupakan pedagang pasar.

"Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Rabu (25/5/2022).

Syafri menjelaskan para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut kepada para pedagang kecil. Dia menyebut mereka berpura-pura berbelanja sehingga mengharapkan kembalian.

"Mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu ke para pedagang kecil, jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta. Syafri menyebut sekali produksi setiap Rp 30 juta membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari.

"Barang bukti yang diamankan berupa lima lembar pecahan Rp 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, hingga 850 lembar kertas minyak dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, satu lembar stiker tertulis BI 50.000, lima buah pintar, enam lem kertas, empat pisau, dan satu HP," jelasnya.

Satu orang pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai pemberi alat pembuatan uang palsu.

"Bahan atau alat yang digunakan untuk membuat atau memalsukan rupiah tersebut semuanya di dapat dari M (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya, suami-istri itu dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat 1 UU tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close