Suami Bunuh Istri Mayatnya Dimasukkan Karung, Pelaku Sakit Hati Disebut Miskin

Nusantaratv.com - 12 Juni 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kasus pembunuhan dimana korbannya disimpan dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kota Bandung semakin menemui titik terang. Korban Ema Sumarna (43) rupanya dibunuh suaminya sendiri Ali Nurdin (52) yang saat itu sedang terlibat perselisihan rumah tangga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, sebelum membunuh korban pada Senin (5/6/2023), tersangka tengah membujuk Ema untuk membatalkan niat perceraiannya. Tapi korban menolak dan bersikukuh untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka.

"Yang bersangkutan ini membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau," ujar Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

Karena keinginannya ditolak, tersangka lalu meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Uang tersebut tersangka anggap sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban.

Tapi, korban kembali menolak permintaan tersebut. Dari sini kemudian terlontar pernyataan dari korban bahwa ia takkan rujuk dengan tersangka karena suaminya itu miskin.

"Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut, dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia," jelas dia.

Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu beserta sepeda motornya. Motor itu tersangka titipkan ke orang lain, sementara dia langsung menaiki bus menuju ke wilayah Jambi.

Rabu (7/6/2023), jasad korban akhirnya ditemukan di kamar kontrakan itu. Setelah polisi melakukan olah TKP, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Muaro Jambi.

Setelah kita laksanakan penyelidikan, kita lakukan pengejaran ke beberapa wilayah. Dan terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjungmulya Kecamatan Bahar selatan Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin," jelas dia.

Tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Dia diancam Pasal 338 KUHP tentant Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close