Nusantaratv.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan jaksa agung diisi dari kalangan pengurus partai politik (parpol).
“Wah, aku enggak komentar dulu,” ucap ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa.
Burhanuddin menuturkan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut tidak diajukan oleh pihak kejaksaan.
“Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin,” tutur Jaksa Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons putusan MK ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta - Antara.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut di Jakarta, Jumat (1/3).
Meski demikian, lanjut Ketut, selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum murni untuk kepentingan hukum. Ketut menekankan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan selama kepemimpinan Burhanuddin selaku Jaksa Agung tanpa campur tangan politik.
"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung St. Burhanudin, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik," ujarnya.
Adapun Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang ke-24. Sejak berdiri 12 Agustus 1945 sampai sekarang, jabatan Jaksa Agung dari kalangan parpol pernah dijabat oleh Baharuddin Lopa periode 6 Juni–3 Juli 2001 dari Partai Golkar dan Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999–1 Juni 2001 yang merupakan jaksa karier dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021. Perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.
Amar putusan MK mengubah norma pasal tersebut dengan menambahkan syarat lain, yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat.
Dengan begitu, pasal tersebut selengkapnya berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung”.(Ant)