Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, Bebaskan Pajak Ekspor CPO Hingga 30 Agustus 2022

Nusantaratv.com - 16 Juli 2022

Sri Mulyani/ist
Sri Mulyani/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait dengan tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Sri Mulyani memberlakukan pajak 0% alias bebas hingga 30 Agustus 2022.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022.

Baca juga: Demi Naikan Harga TBS Sawit, DPR RI Dorong Pemerintah Setop Sementara Pungutan Ekspor dan Bea Keluar CPO

"PMK 115 ini memberikan perubahan tarif pajak ekspor terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, tandan dan CPO dan palm oil dan use cooking oil dan crude palm oil," ungkap Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022), mengutip CNBCIndonesiacom

"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close