Nusantaratv.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait dengan tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Sri Mulyani memberlakukan pajak 0% alias bebas hingga 30 Agustus 2022.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022.
"PMK 115 ini memberikan perubahan tarif pajak ekspor terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, tandan dan CPO dan palm oil dan use cooking oil dan crude palm oil," ungkap Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022), mengutip CNBCIndonesiacom
"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," tegasnya.