Nusantaratv.com - Helena Lim, yang dikenal sebagai "crazy rich PIK" Jakarta Utara, kini tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di industri komoditas timah.
Meskipun demikian, Helena bukanlah sosok yang hanya dikenal karena kekayaannya. Ia memiliki beragam karier, mulai dari staf marketing, pegawai bank, hingga sekretaris sebelum akhirnya meraih predikat "crazy rich".
Selain menjadi sosialita, Helena Lim juga aktif di dunia bisnis kecantikan dan fashion sebagai pemilik DRZLIM Official Fiber Sehat, sebuah produk minuman untuk diet. Tidak hanya itu, Helena juga mencoba peruntungannya sebagai penyanyi dengan merilis single "Pasrah" pada tahun 2019 dan rajin membuat cover lagu di akun YouTube pribadinya.
Meski sering menunjukkan gaya hidup mewah dan menjadi bahan pembicaraan di media sosial, Helena Lim juga memiliki jaringan luas dengan sejumlah artis terkenal di Indonesia. Acara atau pesta ulang tahunnya kerap dihadiri oleh kolega artis ternama seperti Boy William, Ashanty, dan Brisia Jodie.
Namun, di balik gemerlapnya kehidupan sosialita, Helena Lim juga tidak luput dari kontroversi. Beberapa insiden seperti pamer kekayaan yang mendapat teguran dari KPI, konten mandi susu, masalah vaksinasi COVID-19, serta konten ganti baju di jalanan kota Paris, menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi.
Helena Lim diduga korupsi izin tambang timah yang berkaitan dengan PT RBT (Refined Bangka Tin) di Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan uang tunai dan mata uang asing ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“Penyitaan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan yang sedang diselidiki,” ucap Ketut dalam keterangan resmi.
Kini, Tim penyidik juga masih menyelidiki fakta-fakta baru dari barang bukti untuk mengungkap tindak pidana yang tengah diselidiki.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai senilai 76,4 miliar Rupiah. Mata uang asing yang disita termasuk 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.