Sosok Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Pernah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi

Nusantaratv.com - 09 Maret 2024

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. (Foto: Instagram therealstevekosasih)
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. (Foto: Instagram therealstevekosasih)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Taspen (Persero) di kawasan Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi investasi fiktif pada Jumat (8/3/2024).

Lantas siapakah sosok Antonius NS Kosasih? 

Antonius NS Kosasih, atau yang akrab disapa Steve Kosasih, lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1992. Setelah itu, ia melanjutkan studi di IPMI International Business School pada tahun 2004 hingga 2006.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak 2020, ANS Kosasih memiliki pengalaman yang luas dalam dunia bisnis. Ia pernah menjabat sebagai Business Manager di Nestle, Business Unit Head di CITIBANK, CEO dan Presiden Direktur di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta Chief Financial Officer di PT Wijaya Karya Persero.

Dengan latar belakang pendidikan dan karir yang cemerlang, ANS Kosasih berhasil mengemban tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama PT Taspen dengan baik. Di bawah kepemimpinannya, PT Taspen berhasil mengembangkan superblok properti ramah lingkungan kelas dunia yang bermitra dengan Mitsubishi Estate Group, Jepang.

ANS Kosasih juga memiliki gelar Magister Manajemen Keuangan dan Investasi dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada tahun 2006. Dengan profil yang kaya akan pengalaman dan pendidikan, ANS Kosasih terus menjadi sosok yang dihormati dalam dunia bisnis Indonesia.

Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih. (Foto: Instagram therealstevekosasih)

Antonius Kosasih tercatat pernah melaporkan pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut dibuat oleh ANS Kosasih lantaran tidak terima dituding mengelola dana investasi sebesar Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres).

Dalam laporan tersebut, Kosasih menyerahkan beberapa barang bukti seperti video Kamaruddin menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Selain itu, Direktur Utama PT Taspen juga membantah adanya dugaan perempuan lain dan menelantarkan sang anak yang masih sekolah.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Hingga akhirnya Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditsiber Polri yang ketika itu masih dipimpin oleh Brigjen Adi Vivid

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close