Nusantaratv.com - Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi dengan Anggota Komisi VI DPR RI dari PDI Perjuangan, Sondang Tampubolon melaksanakan sosialisasi tentang Undang-undang Perindungan Konsumen.
Sosialisasi yang digelar di Vihara Silaparamita, Jalan Raya Cipinang Jaya RT 10 RW 07, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023) diikuti ratusan warga yang antusias mengikuti paparan demi paparan yang disampaikan para narasumber.
Tampil sebagai narasumber yaitu Analisa Perdagangan di Kemendag Andi Riyanto Rangkuti, Lily Mariasari perwakilan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jakarta Timur yang berprofesi sebagai fashion designer dan Seksi Koperasi dan UKM Sudin PPKUKM, Riko.
“Hari ini kita sosialisasi mengenai Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Jadi undang-undang ini nanti akan direvisi oleh Komisi VI DPR RI dimana salah satu anggotanya adalah Bu Sondang Tampubolon,” kata Analisa Perdagangan di Kemendag Andi Riyanto Rangkuti.
“Jadi mungkin nanti dari DPR menggunakan undang-undang yang lama disempurnakan. Kemudian hasilnya diserahkan lagi ke pemerintah untuk melaksanakan undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Diharapkan, setelah diberlakukan undang-undang yang baru, konsumen dan pelaku usaha tahu haknya dan kewajibannya.
“Kita berharap dalam undang-undang yang baru memuat aturan-aturan yang lebih jelas,” ujarnya.
Konsumen Cerdas dan Berdaya
Sebelumnya, dalam paparannya Andi Rangkuti menyampaikan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 tumbuh sekitar 5,301%. Capaian tersebut lebih tinggi dibanding capaian pada tahun 2021 yaitu 3,75% dengan konsumsi rumah tangga yang memberikan kontribusi sebesar 50,3% terhadap PDB Nasional.
“Oleh karena itu menjaga daya beli masyarakat menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan cara memberikan rasa aman pada masyarakat di dalam bertransaksi,” papar Andi Rangkuti.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur antara lain mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha serta pembinaan pengawasan demi upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen yang berkeadilan untuk dapat mencapai sasaran dalam menciptakan lingkungan dengan konsumen cerdas dan berdaya.
“Konsumen diharapkan dapat memahami perlindungan terhadap hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan demikian pula pelaku usaha yang saat ini juga banyak berasal dari pusat mikro kecil dan menengah atau UMKM,” tuturnya.
Lebih lanjut Andi Rangkuti menjelaskan salah satu cara untuk mengukur tingkat keberdayaan konsumen yaitu dengan melalui penyelenggaraan survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK).
Tahun 2022 hasil penilaian nasional berada pada angka 53,3 dalam skala 100.
“Artinya konsumen Indonesia berada di level mampu,” kata Andi Rangkuti.
Namun kata Andi yang masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) terbesar hampir di seluruh Indonesia adalah perilaku komplain yang nilainya masih kecil.
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk mengingatkan kembali arti pentingnya perlindungan konsumen untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen,” ujarnya.
“Demi terwujudnya perdagangan yang baik dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen cerdas yang teliti serta memahami hak dan kewajibannya. Mari kita semua menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya,” tutupnya.
Pentingnya Perlindungan Konsumen
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon. Sebagai konsumen masyarakat harus dilindungi dari transaksi perdagangan yang merugikan.
“Hari ini Kementerian Perdagangan datang ke sini untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kita semua adalah konsumen. Konsumen segala macam baik offline maupun online,” kata Sondang Tampubolon.
“Kenapa Undang-undang Perlindungan Konsumen penting sekali? Undang-undang Perlindungan Konsumen memang sangat penting apalagi setelah era digitalisasi. Tentu Bapak/Ibu pernah mengalami ketika membeli produk secara online. Warna produk yang dipesan tidak sesuai dengan yang dikirim. Pesan warna merah yang dikirim merah muda. Atau beli ukuran L tapi yang datang ukuran S,” papar Sondang.
“Itulah pentingnya perlindungan konsumen melalui koordinasi antara sinergitas DPR RI dan Kementerian Perdagangan. Kami berkolaborasi membuat revisi undang-undang supaya bisa jalan kalau kita komplain atau mengadu. Selama ini kan seringnya mengadu lewat aplikasi. Kalau aplikasinya tidak sesuai bagaimana?” tambahnya.
Mengingat Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman, kata Sondang, Komisi VI DPR RI telah memutuskan melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tersebut.
“Selanjutnya dari pemerintah kembalikan lagi ke DPR untuk disahkan,” ujarnya.
“Jadi ngerti ya kenapa ada sosialisasi ini,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Sondang menyampaikan masukan kepada Kemendag terkait harga beras yang mahal sekarang ini.
“Ini menjadi masukan bagi Kemendag. Saya sudah bicara dalam forum terhormat dengan Menteri Perdagangan saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. Jauh sebelum Pak Jokowi bilang nanti Desember akan bagikan sekian juta ton beras. Karena kita tahu ini barang kebutuhan pokok sedang naik harganya,” ungkap Sondang.
“Itulah pentingnya Bapak/Ibu punya anggota DPR yang berani ngomong tentang pentingnya hak-hak dasar kebutuhan pokok warga negara. Jangan sampai seperti kemarin ketika minyak goreng, sudah barangnya tidak ada harganya selangit. Bahkan sampai harus ngantri dari jam 5 pagi,” pungkas Sondang.