Sore Ini Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Bandara Soetta

Nusantaratv.com - 27 Desember 2023

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Net)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pertrus Bala Pattyona, menyebut pihaknya masih mengurus dokumen untuk kepulangan jenazah kliennya itu. Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari ini.

"Iya. Mungkin jam 2. Sore ini. Karena di bandara kan bagian kargo ada beberapa dokumen, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum masuk kargo," kata Petrus kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait keberangkatan jenazah Lukas hingga penerbangan nantinya. Jenazah Lukas sendiri dijadwalkan berangkat pada tengah malam.

"Kita sudah koordinasi dengan polda dan kapolres bandara, juga termasuk airline-nya, bahwa sudah pasti bapak Lukas akan diterbangkan malam ini jam 12 dengan pesawat Garuda," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih masih menunggu jawaban dari pihak bandara apakah Lukas sudah bisa diberangkatkan atau belum. Petrus juga sudah mengumumkan ke keluarga bahwa jenazah Lukas untuk sementara masih di rumah duka RSPAD.

"Sehingga tadi saya umumkan di dalam, bahwa Pak Lukas masih tetap di sini sampai mendapat informasi dari bandara, untuk masuk ke kargo. Yang jelas malam ini kira-kira jam 12 dengan Garuda dan akan tiba di Jayapura jam setengah 7 pagi," kata dia.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.

Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Selain kasus suap, Lukas Enembe sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Lukas dihentikan karena Lukas meninggal dunia.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (26/12/2023). 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close