Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku adik jenderal sebagai tersangka. PWGA tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dinas TNI.
Tak hanya itu, pria yang aksinya viral di media sosial tersebut juga langsung ditahan.
"(Pengemudi Fortuner sudah) Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (17/4/2024).
Titus menjelaskan, PWGA dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sebelumnya, PWGA ditangkap di kediamannya di Jakarta Pusat usai viral aksi arogannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April 2024 lalu. PWGA ditangkap pada Senin (16/4/2024) malam.
Ia ditangkap polisi, setelah Marsda (Purn) Asep Adang Supriyadi yang merupakan pemilik asli pelat dinas TNI pada mobil Fortuner PWGA, membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Asep Adang mengaku tak kenal dengan sopir Fortuner. Ia juga merasa tak pernah meminjamkan pelat dinas TNI miliknya ke orang lain. Atas itu ia membuat laporan polisi.