Nusantaratv.com - Sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat, Ahmad Syahrul Ramadhan, mengaku dirinya bingung ketika mengantar jenazah Yosua ke RS Polri. Ia heran lantaran jenazah Yosua dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) bukan ke kamar jenazah.
Mulanya, Syahrul mengisahkan diri yang mengevakuasi jenazah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Awalnya, Syahrul tidak mengetahui jenazah itu. Sebab, wajahnya jenazah Brigadir Yosua ditutupi masker.
Usai mengevakuasi, Syahrul mengatakan dia diminta mengantarkan jenazah ke RS Polri dengan ditemani satu anggota Provos Polri. Namun, setibanya di RS Polri dia heran karena jenazah Yosua dibawa ke IGD, bukan ke kamar jenazah.
"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik yang mulia, ke kamar jenazah. Tidak (dibawa ke kamar jenazah) ke IGD dan saya bertanya sama yang temani saya 'Pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik'. Dia bilang 'Wah saya nggak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Syahrul mengaku petugas IGD yang menerima jenazah juga kaget saat melihat Yosua sudah berada di kantong jenazah. Akhirnya, jenazah itu tidak dicek di IGD dan dibawa ke kamar jenazah.
"Lalu saya ke IGD, sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri (bertanya) 'korbannya berapa orang?' Waduh saya bingung, 'hanya satu', terus dilihat 'waduh kok udah di kantong jenazah, emang ada orang'. Ditanya 'korban berapa?' (Jawab) 'satu', terus 'Ya sudah mas dibawa ke belakang saja kamar jenazah forensik'," ucap Syahrul.
Syahrul mengaku saat itu langsung membawa jenazah Yosua ke kamar jenazah. Di sana, Syahrul juga menunggu lama.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa juga kaget saat Syahrul mengaku diminta menunggu hingga pagi. Syahrul mengaku tidak tahu alasan dirinya diminta menunggu, padahal tidak ada hal yang dia lakukan lagi.
Terdakwa dalam sidang ini ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.