Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon dari Fraksi PDI Perjuangan bersama mitra kerjanya Kementerian Perdagangan RI, terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini masih pada tahap revisi, menurut Sondang Tampubolon harus terus didorong dan dipercepat proses revisinya agar masyarakat selaku konsumen benar-benar memiliki payung hukum.
"Hari ini saya mengajak mitra kerja saya di DPR RI yaitu Kementerian Perdagangan untuk bersama-sama dengan saya bertemu masyarakat dan juga mensosialisasikan apa yang sudah dikerjakan oleh kami bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Banyak hal disampaikan tapi salah satunya, kami mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen." ujar Sondang Tampubolon usai mengikuti "Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan RI, di Rumah Aspirasi Sondang Tampubolon di Komplek Bulog, Jl. Haji Ten Rawa Sari Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).
"Kenapa UUPK perlu segera direvisi karena memang tuntutan jaman. Hari ini kita sudah masuk di era digitalisasi dimana semua orang bertransaksi menggunakan metode e-commerce. Negara harus hadir bagaimana bisa melindungi rakyatnya yang seluruhnya adalah konsumen dalam bertransaksi e-commerce. Ini belum ada dalam UU tersebut perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen di digitalisasi." lanjutnya.
Sondang menandaskan pentingnya UU Perlindungan Konsumen, karena jika dilihat dari transaksi volume berjalan di e-commerce sangat besar sekali.
"Kita juga melihat dengan digitalisasi ini UMKM terus tumbuh dan jumlahnya besar. Jadi ini juga harus difasilitasi sehingga produsen dan konsumen sama-sama dilindungi melalui UU Perlindungan Konsumen tersebut."
"Apa yang dikerjakan pemerintah dan wakil rakyat dari Jakarta Timur betul-betul dimengerti dan tersampaikan. Jadi sosialisasi dan pemberian informasi seperti ini sangat penting sekali supaya masyarakat mengerti bahwa pemerintah dan wakil rakyat benar-benar bekerja dan melindungi masyarakat." tutup Sondang.
Sementara itu Dhita Indriaty dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag juga ikut mendorong disahkannya revisi UU Perlindungan Konsumen bersama Sondang Tampubolon.
"Bahwa proses revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih bekerjasama dengan komisi VI DPR RI untuk mendorong disahkannya
Undang-Undang Perlindungan Konsumen."
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat penting sekali karena didalam rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen isinya adalah untuk melindungi seluruh WNI terkait perlindungan konsumen. Kami dari Kementerian Perdagangan bergarap agar segera disahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini menjadi Undang-Undang." pungkas Dhita Indriaty.
Irwansyah selaku konsumen mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diberikan SondangTampubolon dan mitra kerjanya di Kementerian Perdagangan RI.
"Sangat bermanfaat sekali sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang
diberikan Ibu SondangTampubolon dan Kementerian Perdagangan tadi. Karena saat ini di era digital banyak masyarakat yang membeli produk lewat online, dan banyak juga komplain dari masyarakat. Masyakarat sendiri gak tahu ini mau komplain kemana. Ke penjual pun lama responsnya. Oleh karena itu menurut saya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini segera diterbitkan. Jadi masyarakat yang menggunakan e-commerce bisa terlindungi. Saya sangat apresiasi Bu Sondang yang memberikan sosialisasi mengenai pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini." ujar Irwansyah.**