Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sondang Tampubolon, terus melakukan sosialisasi akan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Bersama mitra kerjanya yakni Kementerian Perdagangan, Sondang Tampubolon kali ini menggelar sosialisasi UU Perlindungan Konsumen untuk warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, menurut Sondang menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi konsumen yang saat ini hidup di era digitalisasi dan melakukan transaksi belanja lewat e-commerce.
"Hari ini saya bersama Kementerian Perdagangan mensosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di Jakarta Timur mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi konsumen. Dimana konsumen pada hari ini di seluruh Indonesia adalah konsumen yang melek digitalisasi dan eranya adalah e-commerce ya." ujar Sondang di KAMA venue and dining di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
Sondang menandaskan, bahwa UU Perlindungan Konsumen yang dibuat pada tahun 1999 sudah sepatutnya disempurnakan dan disesuaikan dengan era saat ini yakni era digitalisasi.
"Pada saat Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini dibuat tahun 1999 kita tahu tidak ada era digitalisasi dan sekarang bagaimana pentingnya UU ini disempurnakan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan oleh produsen, sehingga produk dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dapat berdaya saing secara internasional." ujarnya.
Terakhir, Sondang bersama mitra kerjanya yakni Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dalam mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen serta pula dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen.
"Masyarakat tentunya terliterasi dengan adanya kegiatan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Perdagangan selaku mitra kami di Komisi VI DPR RI yang terus menerus yang bersinergi dengan kami untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanannya di Jakarta Timur." tutup Sondang.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto mengatakan jika pihaknya akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selaku konsumen, sebagai penyumbang PDB negara terbesar.
"Konsumen memiliki kontribusi penting dalam ekonomi bangsa dalam kaitan konsumsi rumah tangganya yang memiliki 50 persen terhadap PDB kita. Pemerintah wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mereka melakukan belanja. Itulah pentingnya kita memberikan sosialisasi hari ini." ujar Ivan Fithriyanto.
Ivan juga menekankan pentingnya konsumen mengetahui hak dan kewajiban mereka agar transaksi perdagangan berlangsung fair dan adil.
"Jadi konsumen harus tahu hak-haknya, juga harus tahu kewajibannya. Tujuan pelaku usaha juga kita dorong supaya mereka bertanggungjawab, sehingga perdagangan menjadi fair dan adil. Transaksi berjalan juga bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat." pungkasnya.***