Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) serta Sudin PPKUKM Jakarta Timur menggelar sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan tentang Kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Sosialisasi yang diadakan di Rumah Aspirasi Sondang Tampubolon di Komplek Bulog Jl Haji Ten Rawa Sari, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023) diikuti ratusan warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.
Tampil sebagai narasumber sosialisasi Aulia Fusi Pratami selaku Staff Kementerian Koperasi dari Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan Rico Rifai (Kepala Seksi Koperasi dan UKM) dari Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Turut hadir para tokoh masyarakat Kelurahan Jati, para Ketua RT dan RW serta warga.
Aulia Fusi Pratami selaku Staff Kementerian Koperasi dari Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dan bentuk dukungan pemerintah dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
“Yakni melalui penyebaran informasi terkait regulasi dan diharapkan dari informasi yang didapat sosialisasi ini para pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi yang terdampak covid-19,” ujar Aulia di awal paparannya.
Aulia menyampaikan ada poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini.
“Yang pertama, untuk memberi kemudahan kepada usaha mikro kecil dan menengah. Pemerintah telah menetapkan telah menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” paparnya.
Yang kedua, sambung Aulia, terkait PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Ciptaker.
“Yang ketiga, kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk
membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro dan kecil dan menengah, keringanan bagi usaha kecil. Selain itu bagi usaha mikro dan kecil yang usahanya memiliki risiko rendah diberikan Nomor Induk Berusaha yang sekaligus berlaku perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Usaha, Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal,” tuturnya.
Keempat, berdasarkan kedua aturan tersebut pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan, klasifikasi standar atau izin dan perpanjangan sertifikat jaminan produk halal bagi usaha mikro dan usaha kecil tidak dikenakan biaya.
“Kementerian Koperasi dan UKM sangat berkepentingan terhadap sosialisasi ini dengan harapan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah untuk peningkatan pemahaman bagi pelaku pelaku usaha mikro dan usaha kecil menengah tentang substansi peraturan perundang-undangan. Menjadi tambahan dan dorongan serta motivasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang akan menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya,” ujar Aulia.
Aulia menekankan sosialisasi menjadi faktor penting dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memacu para pelaku usaha mikro dan kecil ketika mereka ingin mengembangkan usahanya termasuk didalamnya proses sertifikasi SNI demikian juga dengan sertifikasi halal yang prosedurnya belum diketahui atau dipahami oleh para pelaku usaha.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat menguatkan peran bapak-ibu dalam melakukan pemberdayaan pelaku usaha. Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan terus bersinergi dengan Kementerian atau otoritas pemerintah daerah dalam upaya menyelaraskan kebijakan terkait,” kata Aulia.
“Semoga peraturan perundangan ini dapat memberikan memberi dukungan dan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan dan menjalankan usahanya. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan UMKM naik kelas dan berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian nasional,” tandasnya.
UMKM Makin Tumbuh Luas
Pada kesempatan yang sama Rico Rifai (Kepala Seksi Koperasi dan UKM) dari Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengatakan sosialisasi peraturan perundangan Koperasi dan UKM ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Karena saat ini banyak masyarakat yang ingin bergabung dengan koperasi, mau menjadi wirausaha tapi belum tahu dasar-dasarnya dan cara-caranya yang legal,” kata Rico.
“Hal ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang mau maju ke depan. Namun kebanyakan mereka hanya otodidak pakai feeling-feeling saja. Tidak tahu dasar-dasarnya,” imbuhnya.
Rico menyampaikan dasar yang kuat dan pemahaman yang bagus akan memudahkan pelaku usaha ke depannya. Untuk lebih mudah melangkah maju dengan koperasi maupun pemberdayaan UMKM.
“Semoga masyarakat lebih aware lagi. Bahwa UMKM inilah yang membuat kita bisa bertahan di masa-masa sulit. Karena itu UMKM ini harus kita bina dengan baik,” ujar Rico.
Rico berharap masyarakat yang telah mendapatkan sosialisasi mau menyebarluaskan informasi yang mereka ketahui kepada saudara-saudaranya dan teman-temannya.
“Sehingga UMKM dapat tumbuh lebih luas di masyarakat,” ucapnya.
Penopang Ekonomi Masyarakat
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengembalikan peran penting koperasi yakni menjadi penopang ekonomi masyarakat.
“Hari ini saya bersama Kementerian Koperasi UKM mitra kerja saya di Komisi VI DPR RI kami bekerjasama untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan. Dimana kita tahu bahwa koperasi adalah salah satu pilar pendukung dari ekonomi Indonesia,” kata Sondang Tampubolon.
Melalui sosialisasi hari ini, diharapkan masyarakat semakin familiar dengan koperasi. Pasalnya, sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Sondang melihat semakin lama semakin ditinggalkan.
“Kita butuh penguatan-penguatan untuk bagaimana koperasi ini bisa benar-benar menjadi penopang ekonomi masyarakat. Karena kan azas koperasi itu kekeluargaan dan gotong-royong. Betul-betul semangat yang dijiwai oleh semangat bangsa Indonesia,” tutur Sondang.
“Tetapi kita melihat bagaimana koperasi hari ini semakin tidak begitu berkembang karena memang adanya tuntutan perkembangan zaman di era digitalisasi. Karena itu butuh pemguatan,” imbuhnya.
Sondang menyampaikan bersama para koleganya di Komisi VI DPR RI mendorong agar dilakukan revisi terhadap Undang-undang Koperasi.
“Oleh karenanya kita mendapat banyak masukan dari masyarakat tentang bagaimana situasi di lapangan hari ini. Dan koperasi bagaimana? Apa harapan mereka supaya mereka bisa bergabung dan mendapatkan manfaat sebagai anggota koperasi,” pungkasnya.
Harapan Sondang, setelah mengikuti sosialisasi hari ini para pelaku usaha mikro dan menengah semakin profesional dalam mengelola usahanya. Sehingga bisa meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan mereka.
“Saya akan terus berkeliling ke seluruh wilayah di Jakarta Timur bersama KemenkopUKM dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro dan menengah dan masyarakat secara umum. Mudah-mudahan sosialisasi ini bermanfaat buat masyarakat,” tutupnya.