Soal SEMA Nikah Beda Agama, Arsul Sani: Bukan Sesuatu yang Berdiri Sendiri

Nusantaratv.com - 23 Juli 2023

Anggota komisi 3 DPR RI Arsul Sani/net
Anggota komisi 3 DPR RI Arsul Sani/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Terkait SEMA tersebut yang melarang hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, bahwa hal itu bukan berarti negara mencampuri urusan pribadi atau ranah privat.

Surat edaran tersebut kata Arsul justru dikeluarkan sebagai panduan bagi hakim untuk memutuskan adanya permohonan pernikahan beda agama yang diajukan ke Pengadilan.

"Kami di Komisi memandang bahwa SEMA tersebut tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, juga tidak bisa dianggap sebagai alat masuknya negara dalam ranah privat warga negaranya," kata Arsul kepada awak media.

Wakil Ketua MPR ini berpandangan, tujuan SEMA yang pada pokoknya meminta hakim tidak mengabulkan adanya pernikahan beda agama telah sesuai dengan kesepakatan para pendiri bangsa.

Sebab, aturan dan kebijakan yang ada di Republik ini tidak boleh bertentangan dengan norma agama.

"Substansi yang diatur dalam SEMA tersebut yakni meminta Pengadilan Negeri tidak mengabulkan permohonan penetapan yang mengizinkan perkawinan beda agama adalah hal yang memang menjadi bagian dari kesepakatan bernegara kita yang dicapai oleh para pendiri bangsa dan negara ini," papar Arsul.

"Nah sebagai bagian dari kesepakatan bernegara itu adalah tidak boleh ada di negara ini hukum atau kebijakan yang bertentangan dengan agama dan ini juga hakekat dari Pasal 29 Ayat 1 UUD NKRI Tahun 1945," imbuhnya.

Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close