Soal Private Jet Brigjen Hendra, 8 Polisi dan 14 Orang Aviasi Diperiksa

Nusantaratv.com - 11 Oktober 2022

Brigjen Hendra Kurniawan. (Net)
Brigjen Hendra Kurniawan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet kala mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Jambi kala itu. Delapan polisi serta 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/10/2022).

Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kepada beberapa pihak terkait. Serta melakukan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan telah dilaksanakan pada Jumat (7/10) lalu.

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono,, Minggu (10/9/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J.

"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," tandas Cahyono.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close