Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Pengamat: Presiden Tidak Boleh Cawe-Cawe Proses Hukum

Nusantaratv.com - 02 Desember 2023

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimaknai telah mengintervensi proses penegakan hukum di tanah air.

Hal tersebut dikatakan Emrus menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo yaang mengaku pernah dimarahi oleh Presiden Jokowi lantaran lembaga antirasuah itu mengungkap kasus megakorupsi e-KTP.

Bahkan, berdasarkan pengakuan dari Agus, bahwa Jokowi marah kepada dirinya, dan memintanya agar kasus korupsi e-KTP tersebut untuk dihentikan. Untuk itu, Emrus mendesak agar para pihak yang terkait harus membuka terang benderang pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.

“Agus Rahardjo diminta Jokowi hentikan kasus e-KTP mencuat ke ruang publik sehingga telah menjadi agenda media dan agenda publik yang sangat luar bisa akhir pekan ini. Publik tercengang dan seakan bertanya, kok bisa begitu ya? Apa itu sebuah kebenaran?” kata Emrus dalam keterangan tertulis

Menurut Emrus, ungkapan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap remeh-temeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Sebab, sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut mutlak harus dibuka secara terang benderang, sehingga tidak ada “drakor” di antara sesama anak bangsa.

“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close