Soal Keputusan Mahkamah Internasional pada Israel, Nelson Mandela Bakal Tersenyum di Alam Kubur

Nusantaratv.com - 27 Januari 2024

Mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela tersenyum kepada pewarta foto setelah pertemuan dengan aktor Tim Robbins di rumahnya di Johannesburg, pada 22 September 2005. (Mike Hutchings/Reuters)
Mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela tersenyum kepada pewarta foto setelah pertemuan dengan aktor Tim Robbins di rumahnya di Johannesburg, pada 22 September 2005. (Mike Hutchings/Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pahlawan pembebasan Afrika Selatan (Afsel), Nelson Mandela bakal tersenyum dalam kuburnya atas perintah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memberlakukan tindakan darurat terhadap Israel atas perangnya di Gaza.

Hal itu dikatakan Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, seperti dilaporkan Reuters, pada Jumat (26/1/2024).

Dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan, ICJ pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak dalam membantu warga sipil.

Kendati demikian, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera. ICJ belum memutuskan inti permasalahan yang diajukan Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Keputusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.

"Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida," kata Lamola kepada Reuters di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di luar Johannesburg.

ANC telah lama membela perjuangan Palestina, sebuah hubungan yang terjalin ketika perjuangannya melawan pemerintahan minoritas kulit putih yang menindas didukung oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang dipimpinan Yasser Arafat.

Afrika Selatan menyamakan tindakan Israel pada warga Palestina dengan perjuangannya melawan apartheid. Perbandingan itu ditolak oleh Israel, yang mengatakan tuduhan genosida di Afrika Selatan "sangat menyimpang" dan rezim kolonial itu melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan, klaim Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan Pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.

Kembali, Lamola mengatakan Afrika Selatan yang membawa kasus ini ke Den Haag adalah tindakan keberanian yang dimotivasi keinginan membela tatanan dunia yang berdasarkan aturan.

"Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional bahwa tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya," cetus Lamola.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close