Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait laporan kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Lalu, apakah Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi salah satu terlapor di kasus ini bakal diperiksa penyidik Polda Metro?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap kasus kebocoran dokumen KPK naik ke tahap penyidikan lantaran memenuhi unsur pidana.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Irjen Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
"Artinya tidak menutup peluang polisi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri?" tanya wartawan kepada Irjen Karyoto.
"Nanti kita lihat ke depan," jawab Karyoto.
Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data. Walau demikian, Karyoto tak membeberkan detail siapa saja saksi yang sudah ataupun bakal diperiksa dalam perkara ini.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," kata dia.
Karyoto menyebut, pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
"Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu," papar dia.
Bukti lainnya, kata Kapolda, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.
"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," sambung dia.
Diketahui, setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor, yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengaku mendapatkan informasi bahwa sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
"Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Nugroho menjelaskan, saat diperiksa dia diberi tahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.
"Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas," pungkasnya.