Soal 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi, Pemred Media Online Ini Diperiksa Polisi

Nusantaratv.com - 16 Februari 2022

Edy Mulyadi. (Net)
Edy Mulyadi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Pemimpin Redaksi Forum News Network (Pemred FNN), Mangarahon Dongaran, soal kasus dugaan ujaran kebencian 'jin buang anak' Edy Mulyadi hari ini, Rabu (16/2/2022). Hal ini diungkap pihak Edy Mulyadi.

"Betul, besok (hari ini) jam 10.00, Bareskrim pemeriksaan keterangan Pak Dongaran/ Pemred FNN," kata penasihat hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro, Selasa (15/2/2022).

Djuju memastikan Mangarahon Dongaran memenuhi panggilan. Mangarahon Dongaran akan datang ke Bareskrim bersama tim kuasa hukum Edy Mulyadi.

"Iya (Dongaran) akan datang. Benar (Dongaran datang bersama tim kuasa hukum Edy Mulyadi)," beber Djuju.

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Pengacara bersikukuh menyebut kanal YouTube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers.

"Selama pemeriksaan Pak Edy dari saksi itu ada kurang lebih 30 pertanyaan tadi, dilakukan oleh penyidik ke bang Edy. Pertanyaan itu sekitar YouTube-YouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik," ujar Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, Senin (31/1/2022).

"Nah kalau yang dipertanyakan itu YouTube artinya itu produk jurnalistik, karena YouTube-nya Bang Edy itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata dia.

Herman mengatakan kanal YouTube 'bang edy channel' terdaftar di Dewan Pers melalui perusahaan Forum News Network (FNN). Dia menyebut Edy Mulyadi seharusnya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.

"Sudah didaftarkan ke Dewan Pers melalui perusahan FNN itu Forum News Network, jadi itu sudah didaftarkan. Nah kalau penyidik berdasarkan itu, YouTube-YouTube sebelumnya termasuk produk Jurnalistik," kata dia.

"Jadi kalau Pak Edy mau diadili sebagai atas dasar YouTube itu, dia harus dibawa ke Dewan Pers dulu. Jadi penyidik itu harus dapat izin dari Dewan Pers dulu," imbuh Herman. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close