Nusantaratv.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan layanan uji kendaraan secara "drive thru 30" untuk memudahkan pelayanan dan transparansi.
Layanan tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan, layanan uji kendaraan secara "drive thru 30" merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
"Dengan mengusung slogan 'Santun' atau pemeriksaan tanpa 'mudhun' (turun), masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kendaraan," katanya.
Menurut dia, pengguna layanan tinggal mendaftar melalui aplikasi "Sikresno", dan mendapat id billing. Kemudian bisa membayar secara online.
"Nanti akan mendapatkan nomor antrean yang disampaikan melalui telepon genggam, sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrean di lokasi," katanya.
Ia mengatakan, dengan mengusung konsep "Drive Thru 30", layanan ditargetkan dapat diselesaikan selama 30 menit. "Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa peluncuran layanan ini juga menjadi upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman saat masyarakat akan melakukan uji berkala kendaraan.
"Selain itu, diharapkan layanan pemeriksaan kendaraan juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman," katanya.
Ia mengatakan dengan slogan "Santun" sekaligus menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksa uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan akurat, Netral, Transparan dan Tepat waktu, Unggul, Nyaman.
"Diharapkan program pelayanan ujian berkala kendaraan bermotor 'drive thru 30' ini dapat terus berjalan dan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat," katanya.
Seusai meresmikan dengan pemotongan untaian bunga, Bupati Sleman dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan sekaligus meninjau proses layanan uji berkala kendaraan "drive thru" 30 menit.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meninjau langsung sistem yang digunakan dalam layanan "drive thru 30"(Ant)