Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan, penyidik mendapati uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Ali menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Rabu (9/11/2022). Lokasi yang digeledah ialah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta.
"Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen," kata Ali.
Ia menjelaskan temuan tersebut bakal segera dianalisis dan disita. Kemudian barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk," tandas Ali.
Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
Pertama, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat wilayah Jabodetabek yang selesai dilakukan pada Kamis (13/10/2022 12). Namun saat itu Ali tidak menerangkan objek yang digeledah oleh penyidik KPK.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen yang berisi daftar aliran uang. Dia menyebut temuan ini menjadi titik terang dalam pengusutan perkara Lukas Enembe.
Lalu, KPK kembali melaporkan telah melakukan penggeledahan pada Sabtu (5/11/2022) di Jayapura. Saat itu Ali menyebut objek yang disisir penyidik merupakan tiga lokasi yang berbeda yang diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.