Nusantaratv.com - Seorang pria Malaysia dieksekusi mati karena perdagangan narkoba pada hari Rabu (27/04/2022) di Singapura.
Meskipun ada permohonan peringanan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden atau “grasi” dengan alasan bahwa ia memiliki cacat intelektual, kata keluarganya.
Dikutip dari Reuters, Rabu (27/04/2022), Nagaenthran Dharmalingam, 34, telah di hukum mati setelah lebih dari satu dekade menyelundupkan 44 gram (1,5 oz) heroin ke Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang narkotika terberat di dunia. Pengacaranya telah mengajukan beberapa kali banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan dia cacat intelektual namun ditolak.
Saudaranya Navin Kumar, 22, mengatakan melalui telepon, eksekusi telah dilakukan dan mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia di mana pemakaman akan diadakan di kota Ipoh. (Annissya Chusnul Khotimah)