Sindir Ahli dari Anies, Yusril: Kami Bingung, Ini Ahli Nujum atau Apa?

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Saksi ahli tim AMIN, Anthony Budiawan. (YouTube)
Saksi ahli tim AMIN, Anthony Budiawan. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril Ihza Mahendra, meminta penjelasan secara rinci bahwa ahli dari kuasa hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) yang dihadirkan di persidangan, adalah ahli apa. Ia pun menyindir bahwa ahli yang dihadirkan kubu AMIN seperti ahli nujum atau peramal. 

Hal ini disampaikan Yusril, usai ahli dari AMIN yakni Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyampaikan kesaksiannya.

"Yang Mulia boleh kami mengusulkan sesuatu Yang Mulia," ujar Yusril kepada ketua majelis hakim sidang sengketa hasil Pilpres, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

"Apa Prof?," jawab Suhartoyo. 

"Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa? Apakah ahli pidana, ekonomi atau ahli nujum? Atau ahli apa dia dihadirkan di sini?," kata Yusril. 

Yusril dan tim mengutarakan hal demikian, karena pihaknya mengaku bingung dengan kapasitas Anthony. Atas permintaan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Suhartoyo pun menyampaikan jawaban. 

"Sudah nanti kami yang menilai, Prof," kata Suhartoyo. 

Sebelumnya, Yusril juga mempertanyakan kesimpulan Anthony Budiawan yang menyebut adanya tindak nepotisme, korupsi hingga perbuatan melawan hukum dari proses pencalonan Gibran dan menangnya Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Menurut Yusril, jika tidak ada proses hukum pidana terhadap kesimpulan yang dibuat Anthony, sama saja pria itu menerawang atau meramal. Dan sepatutnya Anthony tak pantas disebut sebagai ahli jika demikian. 

"Dari paparan yang dikemukakan oleh saudara ahli, saudara ahli ini sampai pada kesimpulan ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum dan sebagainya dan sebagainya. Apakah itu pendapat ahli didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan, misalnya pernah ada suatu penyelidikan, penyidikan atau penuntutan secara pidana bahwa memang terjadi seperti yang dikatakan saudara ahli ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum," jelas Yusril. 

"Ataukah itu semata-mata itu adalah hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini pada kami semua," imbuh Yusril yang disambut tawa sebagian kuasa hukum Prabowo-Gibran. 

Adapun kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris Hutapea, mengaku juga bingung dengan Anthony Budiawan yang dianggap melebihi kapasitasnya dalam kesaksian di persidangan. 

"Mohon izin Pak Majelis, ini saya agak bingung ini ahli, ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena pendapatnya tadi sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close