Nusantaratv.com - Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang kedapatan merokok di lokasi wisata tersebut akan dijatuhi sanksi. Adapun bentuk sanksinya tengah disiapkan.
Demikian disampaikan Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang.
"Untuk ke depannya mungkin kita push lagi menjadi sebuah aturan-aturan yang agak menekan pengunjung ya bahwa ada sanksinya," kata Wahyudi Bambang, Selasa (25/4/2023)
Bambang menyampaikan saat ini pihaknya masih memberi imbauan dalam bentuk tulisan dan pengeras suara kepada pengunjung untuk tidak merokok di area TM Ragunan. Sebab, hal itu mengganggu lingkungan dan ruang udara bersih TMR
"Kendaraan aja kita upayakan akan kita proses kendaraan yang tidak berasap ya, sudah kita proses menggunakan listrik electric car, electric motor sudah ke arah situ," ungkap Bambang.
Bambang menegaskan pihaknya menginginkan TMR menjadi ruang bebas asap rokok sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Bambang mengatakan belum ada ada rencana membuat smoking area di kawasan TM Ragunan.
"Sejauh ini belum, sejauh ini kita pengennya clean area dulu free from smoking area tidak ada ruang untuk perokok. Bahkan petugas-petugas kami pun kami sosialisasikan untuk tidak merokok di kawasan ini," pungkasnya.