Simak! Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Nusantaratv.com - 22 April 2022

Pemudik/ist
Pemudik/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapat vaksin booster atau vaksin covid-19 dosis ketiga.

Bagi yang belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik namun dengan syarat wajib PCR dan tes antigen covid-19. 

Dalam syarat mudik Lebaran 2022 terbaru, wajib PCR dan tes antigen diberlakukan untuk sejumlah kriteria. Ketentuan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Aturan terbaru ini akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) semua moda transportasi, baik laut, darat (kendaraan pribadi maupun umum), penyeberangan, hingga transportasi menggunakan kereta api.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR
Berikut aturan terbaru mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari laman Covid19.go.id:

1. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR ini juga berlaku untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi. PPDN wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR dan antigen ini tidak berlaku untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR dan antigen ini juga tidak berlaku untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi primer dosis penuh (dua dosis). Namun, mereka diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

(dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close