Nusantaratv.com-Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati karena sudah lewat masa perpanjangan.
Diketahui, dalam aturan yang berlaku biasanya Surat Izin Mengemudi (SIM) mati yang sudah lewat masa perpanjangan harus kembali membuat SIM baru dari awal.
Namun kali ini Korlantas Polri mengadakan program dispensasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Selama pemberlakuan program dispensasi ini Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tak perlu bikin baru dan bisa langsung perpanjang. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagi yang wilayahnya masuk dalam PPKM level 3, aktivitasnya akan dibatasi demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19. Karena pembatasan aktivitas tersebut, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjang SIM mati pada Februari 2022 ini.
Program dispensasi SIM mati bisa diperpanjang ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," ujar Faisal Andri.
Akan tetapi, sambung Faisal Andri, tidak semua pemohon yang SIM-nya mati bisa diperpanjang.
Jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3 sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tukas Faisal Andri.
Berikut biaya perpanjang SIM terbaru 2022:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C I Rp75.000
- SIM C II Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D I Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Selain itu, ada biaya lain yang harus anda bayar yaitu Rp25.000 untuk cek kesehatan dan Rp30.000 untuk asuransi. (dari berbagai sumber)