Sidang Sengketa Hasil Pileg Mulai Digelar MK 29 April

Nusantaratv.com - 19 April 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghelat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada 22 April. Seusainya, MK akan menggelar sidang sengketa Pileg. 

Sebelum itu, MK bakal melakukan registrasi untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif. Fajar menyebut registrasi sengketa Pileg dimulai 23 April 2024.

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Apabila permohonan telah diregistrasi, lanjut dia, maka MK segera menggelar sidangnya.  Sidang perdana sengketa hasil Pileg digelar 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," ucapnya.

Diketahui, sidang sengketa Pileg digelar dengan tiga panel. Setiap panel berisi tiga hakim.

"Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Menurutnya pembagian panel tersebut sudah sesuai ketentuan. 

"Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya" tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close