Sidang Putusan Banding Langsung Digelar Pagi Ini, Pihak AG dan David Protes

Nusantaratv.com - 27 April 2023

AG (jaket putih). (Detikcom)
AG (jaket putih). (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan langsung menggelar sidang putusan banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya. Pihak terdakwa dan korban pun protes dengan keputusan ini. 

Pengadilan Tinggi DKI rencananya bakal menggelar sidang putusan banding tersebut Kamis (27/4/2023), pukul 09.00 WIB. Keputusan langsung menggelar sidang ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, Rabu (26/4/2023).

Binsar menjelaskan sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka. Adapun hakim tunggal yang menangani perkara banding AG ini adalah hakim Budi Hapsari.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata dia.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," imbuh Binsar.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku kaget dengan jadwal sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Ia mengatakan pihaknya baru saja memasukkan memori banding Rabu (26/4/2023) sore.

"Kami kaget tentang ini, baru masukkan memori banding tadi (Rabu 26 April) sore, besok (hari ini) sudah ada pengumuman putusan besok pagi," ujar Mangatta, Rabu (26/4/2023). 

Dia mengatakan ada bukti tambahan yang dilampirkan pihaknya dalam berkas memori banding tersebut. Dia mengapresiasi jika PT DKI dapat objektif memeriksa berkas banding itu dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tak akan hadir langsung di sidang putusan banding besok. Dia menyebutkan tak ada pemberitahuan atau undangan resmi terkait sidang putusan banding AG yang diterimanya.

"Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan besok, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan," ujar Mangatta.

"Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini," imbuhnya.

Bukan cuma pihak AG, pihak David juga memprotes keputusan Pengadilan Tinggi DKI menggelar sidang putusan banding pagi ini. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mempertanyakan sidang putusan banding AG yang langsung digelar besok padahal memori banding baru diserahkan tadi sore.

"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi nggak masuk akal kalau besok sudah putusan. Ada apa sebenarnya? tenggang waktu untuk proses banding anak berkonflik hukum adalah 25 hari, artinya masih cukup waktu," kata Mellisa Anggraeni, Rabu (26/4/2023).

Dia mengatakan pihaknya memprotes jika sidang putusan banding AG benar digelar besok. Menurutnya, jadwal sidang putusan banding AG yang digelar besok itu terkesan terlalu cepat dan tak masuk akal.

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar besok dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masak putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," ujarnya.

Lebih lanjut, Mellisa menyebutkan perwakilan keluarga David akan hadir langsung di sidang putusan banding AG besok. Dia berharap keputusan PT DKI tak merusak keadilan untuk David.

"Semoga segala tindakan dan putusan Pengadilan Tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close