Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas

Nusantaratv.com - 05 Juli 2024

Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), bakal memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya jika proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).

Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.

Dia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan jika kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti jika Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," sebut Muchtar.

Dia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan jika kebenaran dapat terungkap.

Oleh karena itu, Muchtar meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam memberi keputusan.

"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," imbuhnya.

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," tukas Eman.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close