Sidang Perdana Sengketa Perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel di MK Segera Bergulir

Nusantaratv.com - 11 Mei 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist
Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sidang perdana terkait sengketa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), segera bergulir.

Gugatan telah secara resmi diajukan oleh Forum Kota (Forkot) dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin terkait judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022.

Gugatan diajukkan sebagai bentuk reaksi terhadap terbitnya UU ini, khususnya mengenai pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari yang semula di Banjarmasin ke Banjarbaru.

Kuasa hukum Forkot Banjarmasin dan juga Kadin Banjarmasin, yakni Muhammad Pazri, Selasa (10/5/2022), mengaku sudah mendapat panggilan untuk mengikuti sidang.

Sesuai surat panggilan, sidang panel MK secara daring saat Senin (23/5/2022) pukul 14.00 WIB dengan acara pemeriksaan pendahuluan.

Disebutkan juga pada surat pertama ini terkait permohonan pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Kemudian pada surat kedua, jadwal dan yang diminta untuk mengikuti panggilan sidang sama, namun berupa pengujian materil.

"Kami sudah menerima surat panggilan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 23 Mei 2022," ujar Pazri, Rabu (11/5/2022) sore.

Pazri menjelaskan Forkot Banjarmasin maupun Kadin Banjarmasin memang mengajukan dua permohonan, yakni uji formil dan materil.

"Forkot dan Kadin Banjarmasin mengajukan dua draft, yaitu uji formil terkait tatacara atau proses pembuatan UU dan uji materil khususnya untuk substansi pasal 4 terkait berpindahnya ibu kota Provinsi Kalsel," beber Pazri.

Pazri menyebutkan Pemko Banjarmasin yang juga ikut mengajukan gugatan, akan ikut bergabung dalam sidang pendahuluan tersebut.

"Kami konfirmasi dengan tim hukum Pemko Banjarmasin, ternyata juga sudah mendapatkan panggilan sidang dan jadwalnya sama. Mungkin karena perkaranya sama, kemudian digabungkan para pihak yang mengajukkan permohonan. Untuk efisiensi waktu juga," ungkap Pazri, mengutip tribunnewscom.

Lebih lanjut Pazri menjelaskan karena berupa sidang pendahuluan, maka nantinya hakim MK akan lebih banyak melakukan pemeriksaan hingga kejelasan permohonan, serta membacakan secara ringkas permohonan yang diajukkan.

"Akan dilakukan koreksi dan pemeriksaan, terkait permohonan, legal standing, alasan hingga petitum yang dimohonkan. Kami berencana menambah juga substansi yang secara argumentasi hukum akan lebih menguatkan," katanya, seraya menerangkan pihaknya akan mengikuti sidang nantinya di Kantor Borneo Law Firm di Jalan Hasan Basri, Kota Banjarmasin.

"Kami dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi bersama Forkot, Kadin hingga Dewan Kelurahan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close