Sidang Mario Dandy, Dokter: David Tak Bisa Sembuh 100 Persen

Nusantaratv.com - 20 Juli 2023

David Ozora. (Net)
David Ozora. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, Kuningan, di persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Tatang memaparkan alasan David Ozora dapat mengalami cacat permanen akibat penganiayaan itu.

"Saudara dalam berita acara mengatakan bahwa dapat mengakibatkan cacat permanen, di antara 'dapat', tapi Saudara melihat progres terakhir, pemeriksaan terakhir, progresnya seperti apa? Menurut pendapat Saudara, bisa tidak ini anak ini bisa pulih?" tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).

"Kalau 100 persen (pulih) sepertinya tidak," jawab dr Tatang.

Tatang menganalogikan kesembuhan David dengan seseorang yang menderita stroke. Ia mengatakan, bekas luka di otak David akan mengakibatkan fungsi motoriknya tak bisa kembali normal 100 persen seperti sebelumnya.

"Maksudnya (ada trauma tersisa) selamanya?" tanya Hakim Alimin.

"Iya, karena bagaimanapun juga ini ada bekas luka yang masih permanen daerah sana. Ini kita bisa ambil contohnya pada kasus seperti orang stroke. Walaupun stroke sudah 'semua faktor risiko terkontrol' tapi tetap orang tersebut pasti akan mengalami dalam tanda kutip disabilitas, kekuatan motorik tangan pasti tidak sama dengan motorik kakinya. Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan menimbulkan bekas pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula," jawab dr Tatang.

Dia mengatakan kemungkinan David masih bisa bersosialisasi. Tapi, dia menyebutkan fungsi kontrol emosi David masih terganggu.

"Lalu demikian tidak bisa 100 persen karena ada bekas luka dan itu Saudara berpendapat selamanya. Namun demikian, dari yang tak bisa 100 persen bisa nggak diharapkan, masih bisa bersosialisasi dapat aktualisasi diri?" tanya Hakim Alimin.

"Sampai saat ini itu bersosialisasi bisa, tapi emang ada gejala explosing perkataan tidak bagus muncul terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak, jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu, saya berikan obat supaya tidak meledak sekali tapi obat ini masih dalam proses bekerja," jawab dr Tatang.

"Kalau ke depan?" tanya Hakim Alimin.

"Kita berusaha," jawab dr Tatang.

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close