Nusantaratv.com - Majelis hakim memerintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan pengacara Bharada E Ronny Talapessy hadir pada sidang gugatan pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, yang merupakan eks pengacara Bharada E hari ini. Ronny pun merespons permintaan hakim.
"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata. Cukup diwakilkan tim pengacara," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Ronny menyebut Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Karena, kata dia gugatan ini mengganggu konsentrasi Bharada E dalam menghadapi kasus Brigadir J.
"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Hanya mengganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," kata Ronny.
Ronny menjelaskan pencabutan kuasa kepada Deolipa oleh Bharada E, sudah sesuai Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal itu, kata Ronny, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila itu yang dikehendaki.
"Mengenai pencabutan surat kuasa, memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai Pasal 1814 KUH Perdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny menyebut kliennya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar fee Rp 15 miliar karena tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat. Bharada E, tambah Ronny, juga tidak punya uang sebanyak itu.
"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," kata dia.
Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujarnya Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).