Sidang Kasus Korupsi BTS, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Nusantaratv.com - 11 Juli 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa pun meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," ujar jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya.

Menurut JPU, eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," kata dia. 

Jaksa pun meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Ini disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," tutur dia.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," imbuhnya.

Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Dia meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close