Sidang Kasus Dugaan Genosida Israel di Jalur Gaza Digelar Pekan Depan

Nusantaratv.com - 03 Januari 2024

Gedung-gedung dan pemukiman pendudukan di Kota Gaza luluhlantak akibat serangan militer/ist
Gedung-gedung dan pemukiman pendudukan di Kota Gaza luluhlantak akibat serangan militer/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza akan disidangkan di Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada 11-12 Januari 2024 mendatang. Gugatan kasus ini di ICJ diprakarsai oleh Afrika Selatan (Afsel).

Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor memastikan bakal hadir di sidang nanti.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,'' kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, Rabu (3/1/2024).

Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan permohonan Afsel menyatakan tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. 

“Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel.

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida.

Baca juga: Israel Tegaskan Perang di Gaza Tidak Akan Berakhir pada 2024 

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya.

Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida

Israel mengecam keras Afsel karena telah melaporkannya ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, 29 Desember 2023, mengutip republikacoid.

Israel menuduh Afsel bekerja sama dengan “organisasi teroris”, mengacu pada kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Tel Aviv pun menuding Afsel menyerukan penghancuran negara Israel.

Kemenlu Israel mengklaim, tentara mereka yang beroperasi di Gaza berkomitmen mematuhi hukum internasional dan bertindak sesuai hukum tersebut. Israel mengatakan bahwa pasukannya di Gaza hanya membidik Hamas dan situs-situs militernya.

Hingga kini Israel dan Hamas masih terlibat pertempuran cukup sengit di Gaza. Lebih dari 22 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai serangan pada 7 Oktober 2023.

Agresi Israel ke Gaza juga menyebabkan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur. Sementara hampir 2 juta penduduk Gaza terpaksa mengungsi dan menghadapi krisis pangan, air bersih, serta obat-obatan.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close