Sidang Etik Kombes Agus, Jenderal Polri Ini Jadi Saksi

Nusantaratv.com - 06 September 2022

Sidang etik Kombes Agus Nurpatria.
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Agus disidang perihal obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ada belasan saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat Agus. 

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers. 

Salah satu yang menjadi saksi ialah jenderal bintang satu, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan. 

Hendra ialah anak buah Irjen Ferdy Sambo, yang pernah menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri, sebelum akhirnya dicopot terkait kasus obstruction of justice Brigadir J. 

"Empat belas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," papar Dedi. 

Agus sendiri dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close