Nusantaratv.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan sumpah mati dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami. Sumpah diucapkan saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membahas keluhan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengenai lelang proyek pada Dinas Pendidikan.
Terbit mengaku tak pernah menerima keluhan dari Abdi seperti yang disinggung oleh JPU KPK.
"Kemarin Pak Abdi bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai Kadis. Mencari pengganti dirinya?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang Mulia," imbuh Terbit.
Terbit mengklaim tak tahu mengenai istilah 'daftar pengantin' dan 'komitmen fee' yang dikumpulkan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin.
Dirinya mengaku tak pernah mendengar keluh kesah pengusaha terkait komitmen fee atas pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Tidak, karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," ucapnya.
Terdakwa dalam sidang ini ialah Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Ia didakwa menyuap Terbit dengan uang sebesar Rp572 juta demi mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pemberian uang dilakukan melalui sejumlah perantara. Yaitu Iskandar Perangin Angin dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang juga milik Muara.