Nusantaratv.com - Hakim memerintahkan sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tidak disiarkan langsung atau live. Komisi Yudisial (KY) yakin hakim punya pertimbangan mengenai keputusannya itu.
Juru bicara KY, Miko Ginting, awalnya mengatakan larangan sidang disiarkan langsung tak melanggar KUHAP. Ia mengatakan sidang tetap dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Kalau menurut KUHAP, tidak (menyalahi aturan). Karena persidangan sejauh ini masih terbuka untuk umum dengan masyarakat bisa hadir langsung di lokasi pengadilan," ujar Miko kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Miko menjelaskan hakim memiliki pertimbangan tertentu kenapa persidangan tersebut tidak disiarkan secara langsung. Salah satunya soal keamanan para pihak dalam persidangan hingga integritas pembuktian.
"Hakim tentu punya pertimbangan mengapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik dan integritas pembuktian," ujarnya.
Miko menyatakan persidangan secara terbuka bukan berarti persidangan harus disiarkan secara langsung di televisi. Menurutnya, masyarakat bisa menyaksikan langsung proses sidang di pengadilan.
"Makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," kata dia.
"Masyarakat tetap bisa menyaksikan persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," imbuhnya.