Nusantaratv.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melalukan inspeksi mendadak (sidak).
Dia menyambangi lokasi uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin(26/12/2022).
Pengujian kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebagai tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang, dan barang.
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan bebas dari pungutan liar (pungli).
"Kami ingin memastikan semuanya (berjalan) secara 'on the track'. Tadi Pak Kepala UPPKB Ujung Menteng, Edy Sufa'at juga menjelaskan semuanya (berjalan) dengan sistem yang bisa meminimalisir pungli. Karena itu sidak ini kami lakukan, dan harus kita pastikan kerja ini harus profesional," ujar Heru Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (26/12/2022).
Dia juga menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan warga yang sedang melakukan uji KIR. Heru Budi juga ingin menilai kinerja dari Tim UPPKB Ujung Menteng dari sudut pandang warga terkait etos kerja dan profesional dalam melayani uji kendaraan bermotor tersebut.
"Tadi saya tanya juga warga (yang melakukan uji kir), warga tersebut baik pemilik dan siapapun (hanya mengendarai) itu silakan saja. Terus warga yang mengurus di sini tidak harus turun dari mobil, jadi yang mengecek petugas. Ya sudah hal ini berjalan hingga selesai (pemeriksaan kir)," ungkapnya.
"Karena transaksinya kan satu mobil (hanya boleh diisi) satu orang, terus petugas juga tidak komunikasi (secara langsung). Tadi saya minta sama Pak Kadishub, mungkin (perlu) ditambah CCTV, sehingga bisa dilihat di ruang kepala (UPPKB Ujung Menteng)," tambah Heru Budi.
Terkait upaya bebas pungli dalam kegiatan uji kir tersebut, biasanya tidak lepas dari adanya kemungkinan potensi pemberian izin lulus uji KIR kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji.
Untuk itu, Heru Budi mengingatkan kepada siapapun jika yang tidak lulus uji KIR, akan ada kesempatan kembali untuk diuji hingga dinyatakan lulus.
"Bagi yang lulus alhamdulillah, namun bagi yang tidak lulus dikasih kesempatan satu kali lagi. Satu kali (pengulangan uji KIR) maksimal dalam waktu 30 hari. Biasanya yang tidak lulus itu dari sisi apa? Kebanyakan alasannya rem (bermasalah), padahal untuk uji emisi rata-rata lulus," tukas Heru Budi.