Nusantaratv.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun memenuhi baku mutu uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, apabila kendaraan tak memenuhi atau belum melakukan uji emisi, maka dikenakan denda saat membayar pajak.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep, Rabu (3/8/2022).
Asep mengungkapkan, besaran denda yang akan dijatuhkan sedang dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan berlaku mulai Desember 2022.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," katanya.
Pemprov DKI sebelumnya berencana mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi untuk bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Asep menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.