Siap-siap! Desember Perpanjang STNK di Jakarta Harus Uji Emisi

Nusantaratv.com - 12 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan ketentuan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan tersebut berlaku mulai Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 (tiga) tahun, serta akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep, Selasa (12/7/2022)

Saat ini pihaknya tengah membahas koefisien denda. Pembahasan berlangsung antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, serta pemerintah pusat.

"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata dia.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," imbuh Asep.

Asep memaparkan dasar hukum ketentuan ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui, sumber polusi terbesar di Ibu Kota berasal dari sektor bergerak, yakni kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close