Nusantaratv.com-Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ke depan untuk bisa mendapatkan SKCK pemohon harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun sebelum diterapkan, aturan baru ini terlebih dahulu akan diuji coba.
Rencananya uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK akan dilaksanakan mulai 1 Maret 2024 mendatang.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Perkenalkan Inovasi Portal "Quick Response"
Uji coba akan dilaksanakan di 6 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, yaitu:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan kepolisian.
Surat ini dikeluarkan untuk warga dan pemohon dalam berbagai kebutuhan. Salah satunya adalah untuk melamar kerja. SKCK merupakan bukti jika seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum.