Nusantaratv.com - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Ini terdampak pada pelanggan seluler yang hendak menikmati layanan telekomunikasi bulan depan.
Kenaikan PPN jadi 11% mulai 1 April 2022 tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Pulsa merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.
Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan termasuk XL Axiata. detikcom salah satu yang mendapat pesan berantai di mana isinya menginformasikan kenaikan tarif PPN 11% berlaku 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.
"Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%," bunyi pesan yang beredar, Rabu (30/3/2022).
Selain XL, Telkomsel juga mengaku telah mendapat sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak mengenai penerapan aturan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelanggan.
"Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.
"Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022," imbuhnya.
Begitu pula dengan Indosat Ooredoo Hutchison. Akan ada kenaikan layanan karena transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.
"Pada prinsipnya kami akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta menghadirkan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia," jelas SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang.
Seiring, Smartfren juga mengaku bakal mengikuti kenaikan PPN 11%. "Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru," tutur Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.