Siap Hadapi Banding KPU, Partai Prima: Kami Mau Ikut Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 10 Maret 2023

Pemilu 2024. (Net)
Pemilu 2024. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengatakan, partainya menghormati upaya banding yang dilakukan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alif menjelaskan Partai Prima bakal menyiapkan diri menghadapi banding KPU.

"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu," ujar Alif kepada wartawan, Jumat (10/3/2023)

"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengadilan tinggi," imbuhnya.

Alif menuturkan saat ini pihaknya tengah berdiskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses tak berlarut-larut. Dia mengatakan partainya ingin menjadi partai peserta pemilu.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

KPU sendiri mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close