Setuju dengan Kapolri, MenpanRB: PNS Bisa WFH Sepekan ke Depan 

Nusantaratv.com - 07 Mei 2022

MenpanRB Tjahjo Kumolo/ist
MenpanRB Tjahjo Kumolo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyambut baik pandangan Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH (Work From Home) atau kerja dari rumah selama sepekan ke depan. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan akibat puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.

Untuk itu, Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH PNS di instansi masing-masing.  

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Sabtu (7/5/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022. Kapolri pun menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Baca juga: Beberapa Strategi Urai Kepadatan Puncak Arus Balik Lebaran 2022

Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan, agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])