Setneg Masih Tunggu Surat dari Polri Soal Proses Pemberhentian Firli

Nusantaratv.com - 23 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat resmi dari Polri terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Nantinya, usai surat itu diterima, pihak Kemensetneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam UU KPK diatur pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan kedua pasal itu, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui keputusan presiden.

Bunyi kedua Pasal tersebut.

Pasal 32 ayat 2:

Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 32 ayat 4:

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close