Nusantaratv.com-Thailand kembali bakal mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan. Setelah sebelumnya membebaskan ganja, Thailand juga bakal menjadi negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sejenis.
Dilaporkan parlemen Thailand baru saja selesai proses pembacaan empat rancangan undang-undang berbeda terkait pelegalan pernikahan sejenis.
Keempat RUU yang diloloskan itu bakal menjadi dasar hukum untuk memberikan hak resmi bagi pasangan sesama jenis. Hak-hak itu disebut nyaris sama dengan pasangan heteroseksual.
RUU pertama dan kedua berisi regulasi hubungan sipil sesama jenis. Rancangan UU ketiga diajukan oleh Partai Demokrat. Parlemen juga meloloskan RUU tersebut.
Selain itu, ada pula RUU keempat berisi rancangan aturan yang lebih liberal. RUU dirancang untuk menggantikan semua kosa kata mengenai jenis kelamin dalam hukum pernikahan.
Jika RUU ini disahkan, pernikahan tak akan dilihat dari jenis kelaminnya. Dengan demikian, pernikahan sesama jenis juga sahih di mata hukum.
Thailand memang sudah menggodok aturan ini dalam beberapa tahun belakangan. Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan bahwa UU pernikahan saat ini memang sah, mengutip CNNIndonesiacom.
Meski demikian, mereka merekomendasikan agar undang-undang itu diperluas untuk menjamin pemenuhan hak-hak semua jenis kelamin.
Jika RUU ini lolos, Thailand akan menjadi negara kedua di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Saat ini, hanya Taiwan yang punya aturan semacam itu.